ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TERHADAP PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI DESA PRINGGASELA KECAMATAN PRINGGASELA

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terhadap percepatan pembangunan di Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela.

Penelitian ini tergolong penelitian deskriptif-kualitatif. Bertujuan untuk menggambarkan, meringkaskan berbagai kondisi, situasi, atau berbagai fenomena realitas sosial yang ada di dalam masyarakat, dan berupaya untuk menarik realitas itu sebagai suatu ciri, karakter, sifat, model, tanda, atau gambar tentang kondisi, situasi, ataupun fenomena. Pengumpulan informan menggunakan prosedur purposive. Analisis menggunakan model interaktifnya Miles dan Huberman.

Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor pendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terhadap percepatan pembangunan di Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela yaitu koordinasi antar perangkat desa berjalan baik, memiliki perencanaan jangka pendek dan jangka menengah serta program pembangunan yang jelas, sumberdaya pembangunan desa dialokasikan secara memadai, dan dilakukan efisiensi birokrasi. Disamping itu didukung pula oleh kebijakan pendukung yang efektif, motivasi pihak kecamatan dan karakteristik positif penduduk. Faktor hambatan utama, yaitu: terdiri antara lain tingkat kemampuan perangkat desa yang terbatas, belum jelasnya juklak dan juknis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan keterbatasan peralatan kerja. Tidak
dapat dihindari juga hambatan terbatasnya anggaran, kurang adanya keterbukaan pemerintah Desa, lemahnya sumber daya manusia, latar belakang pendidikan perangkat pemerintah Desa.

Butuh Bantuan? Hubungi kami