ANALISIS MASALAH PROGRAM LEGALISASI ASET DALAM RANGKA PENSERTIFIKATAN TANAH DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk masalah legalisasi aset dalam rangka pensertifikatan tanah di kabupaten Lombok Timur dan faktor-faktor penghambat legalisasi aset dalam rangka pensertifikatan tanah di kabupaten Lombok Timur.

Penelitian ini tergolong penelitian deskriptif-kualitatif. Bertujuan untuk menggambarkan, meringkaskan berbagai kondisi, situasi, atau berbagai fenomena realitas sosial yang ada di dalam masyarakat, dan berupaya untuk menarik realitas itu sebagai suatu ciri, karakter, sifat, model, tanda, atau gambar tentang kondisi, situasi, ataupun fenomena. Pengumpulan informan menggunakan prosedur purposive. Analisis menggunakan model interaktifnya Miles dan Huberman.

Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk aktivitas pensertifikatan tanah di Kabupaten Lombok Timur, dapat diketahui bahwa aktivitas mensertifikatkan/mendaftarkan melakukannya dengan cara atau melalui permohonan per-orangan secara rutin sebesar 85,8%, dan secara sporadik/massal atau melalui Prona sebesar 16,8%, relatif jumlah yang sangat kecil. Pelaksanaan Program Prona di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok TimurĀ  dilaksanakan melalui proses persiapan yang terdiri dari kegiatan koordinasi dan penyuluhan, proses pelaksanaan yang terdiri dari kegiatan pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, keputusan pemberian hak atas tanah, proses sertifikat dan penyerahan sertifikat serta laporan. Adapun hambatan yang dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur adalah hambatan eksternal dan hambatan internal yakni dari masyarakat itu sendiri yang meliputi sengketa batas, batas tanah tidak jelas dan tidak ada informasi dari pemilik tanah yang berbatasan.

Butuh Bantuan? Hubungi kami