EFEKTIVITAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TERHADAP PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI DESA PRINGGASELA KECAMATAN PRINGGASELA

Masalah penelitian ini bagaimana efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terhadap percepatan pembangunan di Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela ? Jenis penelitian kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian: belum diketahui efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terhadap percepatan pembangunan di Desa Pringgasela namun kesiapan pelaksanaan undang-undang tersebut sudah siap. Didukung oleh anggaran pembangunan yang besar, Pemerintah Desa Pringgasela mampu untuk melaksanakan percepatan pembangunan secara efektif. Indikatornya yaitu kesiapan perangkat desa, sarana dan prasarana desa sudah mencukupi, dan telah dilakukan tertib administrasi pemerintah desa. Faktor-faktor pendukung yaitu koordinasi antar perangkat desa berjalan baik, memiliki perencanaan jangka pendek dan jangka menengah serta program pembangunan yang jelas, sumberdaya pembangunan desa dialokasikan secara memadai, dan dilakukan efisiensi birokrasi. Disamping itu kebijakan pendukung yang efektif, motivasi pihak kecamatan dan karakteristik positif penduduk. Faktor hambatan terdiri antara lain tingkat kemampuan perangkat desa yang terbatas, belum jelasnya
juklak dan juknis, keterbatasan peralatan kerja, terbatasnya anggaran, kurang adanya keterbukaan pemerintah Desa, lemahnya sumber daya manusia, dan latar belakang pendidikan perangkat pemerintah Desa.

Butuh Bantuan? Hubungi kami