- Latar Belakang Kegiatan
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Khusus guru honorer, saat ini jumlahnya lebih dari satu juta atau sekitar 40% dari total jumlah guru di Indonesia (Kompas, 26 Juli 2018). Diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah seiring munculnya lulusan-lulusan baru dari program studi keguruan yang berjumlah ratusan di seluruh Indonesia.
Terkait dengan kegiatan ini, perlindungan hukum terhadap guru terlebih yang berstatus honorer diakui memang masih lemah. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Selanjutnya pada pasal 39 secara rinci dinyatakan: 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas; 2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; 3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain; 4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas; dan 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Mencermati hal tersebut, dipandang perlu guru honorer memiliki kesadaran atas profesinya. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi dan memperbaiki harkat dan martabatnya. kecenderungan umum guru honorer belum memiliki kesadaran tinggi atas profesinya. Karena itu dibutuhkan pihak-pihak lain – dalam hal ini Dosen di Perguruan Tinggi – untuk mengambil inisiatif memberikan advokasi penyadaran.
Sharma (2004:7) mengartikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang bertujuan untuk mengubah kebijakan, kedudukan atau program dari segala jenis lembaga. Pengertian ini mendorong kegiatan advokasi berakhir pada pengambilan keputusan untuk mencari jalan keluar yang lebih baik (Yossy S, 2018: 4). Definisi lain, advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut (IDEA, Juli 2003). Jadi, advokasi dapat dipahami sebagai bentuk upaya individu, kelompok, dan organisasi masyatakat untuk melakukan pembelaan rakyat (masyarakat sipil) dengan cara yang sistematis dan terorganisir atas sikap, perilaku, dan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan dan rakyat.
Kerja advokasi merupakan proses yang dinamis sebab melibatkan seperangkat pelaku, gagasan, dan agenda yang selalu berubah. Untuk melakukan kerja advokasi, Sharma (2004: 18-20) menawarkan lima langkah penting yang harus diperhatikan, yaitu mencari akar permasalahan, merumuskan dan memilih jalan keluar, membangun kesadaran, tindakan kebijakan, dan penilaian. Lima langkah itu tidak bersifat linier sehingga bisa saja beberapa tahapan berjalan bersamaan (Yossy S, 2018: 4).
Menindaklanjuti hal tersebut dan sebagai wujud tridharma perguruan tinggi khususnya pengabdian pada masyarakat, diusulkanlah kegiatan Pelatihan Advokasi Guru Honorer Untuk Penyadaran Profesi Di Kabupaten Lombok Timur ini. Semoga dengan adanya pelatihan advokasi bagi guru honorer bisa mewujudkan guru sebagai profesi yang terhormat dan bermartabat.
- Tujuan dan Manfaat Pelatihan
1. Tujuan Pelatihan
- Guru-guru honorer mendapatkan pengetahuan, teknik-teknik, dan strategi advokasi penyadaran profesi;
- Guru-guru honorer memiliki keterampilan melakukan advokasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup melalui profesi guru.
2. Manfaat Pelatihan
- Guru-guru honorer dapat memanfaatkan pengetahuan, teknik-teknik, dan strategi advokasi penyadaran profesi di dalam lingkungan kerjanya;
- Guru-guru honorer dapat memanfaatkan keterampilan melakukan advokasi yang dimilikinya untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik.
- Sasaran dan Peserta Kegiatan
- Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah guru-guru honorer yang mengajar di SMA IT TGH. Umar Kelayu sebanyak 20 orang khususnya dan guru-guru honorer di kabupaten Lombok Timur pada umumnya.
- Peserta
Setelah dilakukan analisis kelayakan, maka ditetapkan peserta kegiatan ini adalah guru-guru honorer yang mengajar di SMA IT TGH. Umar Kelayu sebanyak 10 orang.
- Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Pelatihan Advokasi Guru Honorer Untuk Penyadaran Profesi Di Kabupaten Lombok Timur ini, melalui pelatihan ini diharapkan akan menghasilkan guru honorer yang profesional dan berkualitas sehingga memiliki kesadaran atas profesi guru yang dapat memajukan pendidikan di lingkungan kerjanya.
- Materi Pelatihan
Materi Pelatihan Advokasi Guru Honorer Untuk Penyadaran Profesi Di Kabupaten Lombok Timur ini, terdiri atas dua kertas kerja :
- Pengertian, teknik-teknik, dan strategi advokasi penyadaran profesi;
- Role playing advokasi penyadaran profesi.
- Metode Pelatihan
Pendekatan belajar yang digunakan dalam proses pelatihan adalah konstruktivisme dan androgogi. Sementara itu untuk metode yang digunakan meliputi problem based learning dan role playing, serta metode lain yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan ini.
- Tempat dan Waktu Pelatihan
- Tempat
SMA IT TGH. Umar Kelayu
Jln. TGH. Ahmad Tretetet Kel. Kelayu Jorong, Selong, Lombok Timur, NTB
- Waktu
21 September 2018, jam 14.00 s/d 17.00 Wita
- Organisasi Tim Pelatihan
Kegiatan Pelatihan Advokasi Guru Honorer Untuk Penyadaran Profesi Di Kabupaten Lombok Timur ini dilaksanakan oleh Tim Dosen, dengan susunan tim berikut :
Koordinator Tim : Baharudin, SH, M. AP
Anggota : Yuniar Affandy, SH., M.H.
- Hasil Kegiatan
Hasil kegiatan Pelatihan Advokasi Guru Honorer Untuk Penyadaran Profesi Di Kabupaten Lombok Timur ini adalah Guru-guru honorer SMA IT TGH. Umar Kelayu mendapatkan pengetahuan, teknik-teknik, dan strategi advokasi penyadaran profesi, serta memiliki keterampilan melakukan advokasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup melalui profesi guru. Berdasarkan uji tes materi yang diberikan kepada peserta pelatihan didapatkan hasil rata-rata mendapatkan nilai 87. Artinya bahwa peserta pelatihan telah menguasai materi pelatihan yang diberikan oleh nara sumber.
- Anggaran Biaya Pelatihan
Total Anggaran Pelatihan : Rp. 2.000.000.-
Alokasi anggaran :
- ATK @Rp. 10.000 X 12 or : Rp. 120.000.-
- Konsumsi @Rp.15.000 X 12 or : Rp. 180.000.-
- Pulsa Listrik & Internet : Rp. 75.000.-
- Sewa Ruangan dan Alat : Rp. 325.000.-
- Transport Peserta @50.000 X 10 or : Rp. 500.000.-
- Transport Nara Sumber @350.000 X 1 or : Rp. 350.000.-
- Transport Panitia @100.000 X 1 or : Rp. 100.000.-
- Penyusunan & Penggandaan Laporan : Rp. 350.000.-
JUMLAH : Rp. 2.000.000.-
- Penutup
Laporan akhir kegiatan ini disusun sebagai pembuktian bagi pelaksana teknis, peserta, pengelola STIA Muhammadiyah Selong, atau pihak-pihak yang memerlukannya sebagai wujud pertanggungjawaban bahwa pelaksanaan kegiatan telah berlangsung sesuai dengan yang diharapkan.
Akhirnya Laporan akhir kegiatan ini berhasil dirampung atas kerjasama dan kontribusi positif semua pihak yang telah membantu terhadap kelancaran penyelenggaraan kegiatan ini. Kepada semua pihak yang terlibat disampaikan terima kasih.
Fastabiqul khairat
Nasrumminallah wa fathun qariib
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selong, 7 Oktober 2018
Dosen Pelaksana
BAHARUDIN, SH., M. AP