Masalah penelitian ini bagaimana efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terhadap percepatan pembangunan di Desa Sepit Kecamatan Keruak ? Jenis penelitian kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian: belum diketahui efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terhadap percepatan pembangunan di Desa Sepit namun kesiapan pelaksanaan undang-undang tersebut sudah siap. Didukung oleh anggaran pembangunan yang besar, Pemerintah Desa Sepit mampu untuk melaksanakan percepatan pembangunan secara efektif. Indikatornya yaitu kesiapan perangkat desa, sarana dan prasarana desa sudah mencukupi, dan telah dilakukan tertib administrasi pemerintah desa. Faktor-faktor pendukung yaitu koordinasi antar perangkat desa berjalan baik, memiliki perencanaan jangka pendek dan jangka menengah serta program pembangunan yang jelas, serta sumberdaya pembangunan desa dialokasikan secara memadai. Disamping itu kebijakan pendukung yang efektif, motivasi pihak kecamatan dan karakteristik positif penduduk. Faktor hambatan terdiri antara lain tingkat kemampuan perangkat desa yang terbatas, keterbatasan peralatan kerja, terbatasnya anggaran, kurang adanya keterbukaan pemerintah Desa, lemahnya sumber daya manusia, dan latar belakang pendidikan perangkat pemerintah Desa.